Dalam persidangan, Alwin Basri membeberkan sejumlah fakta terkait proses pengajuan dan pencairan dana bansos saat dirinya menjabat sebagai camat. Ia menjelaskan mekanisme yang harus dilalui oleh masyarakat atau kelompok yang ingin mengajukan permohonan bantuan.
Alwin mengungkapkan bahwa proposal pengajuan bansos harus melalui beberapa tahapan verifikasi, mulai dari tingkat kelurahan hingga bagian kesejahteraan rakyat (Kesra) di Sekretariat Daerah Kota Semarang. Ia juga menyebutkan adanya arahan atau petunjuk dari atasan terkait dengan prioritas penerima bantuan.
Lebih lanjut, Alwin menjelaskan perihal adanya permintaan sejumlah uang dari pihak tertentu terkait dengan proses pencairan dana bansos. Ia mengaku pernah mendengar adanya informasi mengenai "fee" yang harus diberikan agar proposal bisa disetujui dan dana bisa dicairkan.
Namun, Alwin membantah terlibat langsung dalam praktik korupsi tersebut. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari penyaluran dana bansos.
Keterangan Alwin Basri ini menjadi penting dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Kota Semarang. Jaksa penuntut umum akan terus menggali informasi dari saksi-saksi lain untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sidang kasus korupsi bansos ini masih akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan pembuktian dari pihak terdakwa.

Kategori: hukum, investigasi, kriminal, pemerintahan
Tag:bantuan keuangan, bantuan sosial, fakta persidangan, korupsi, pengadilan, saksi, semarang, sidang