Mantan karyawan Sritex Grup tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan meskipun sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. BPJS Kesehatan Cabang Solok menegaskan bahwa mereka tetap dapat melanjutkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai skema yang tersedia.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai berbagai pilihan kepesertaan JKN bagi eks karyawan Sritex. Beberapa opsi yang dapat dipilih antara lain menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) jika memenuhi kriteria, atau mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Solok aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk eks karyawan Sritex, mengenai program JKN. Hal ini bertujuan agar mereka memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta, serta prosedur untuk melanjutkan kepesertaan JKN setelah tidak lagi bekerja di Sritex Grup.
Dengan adanya sosialisasi dan edukasi ini, diharapkan para eks karyawan Sritex Grup dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan yang berkualitas melalui program JKN. BPJS Kesehatan Cabang Solok berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan seluruh masyarakat, termasuk eks karyawan, mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.

Kategori: Jaminan Sosial, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial
Tag:asuransi kesehatan, bpjs kesehatan, eks karyawan, jkn, kesehatan, Pekerja, phk, solok, sritex, Sritex Group