Eksepsi Ditolak
Pengadilan Negeri Semarang telah menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa oknum anggota kepolisian dalam kasus penembakan yang menyebabkan seorang siswa SMKN 4 Semarang meninggal dunia. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung.
Dakwaan Tetap Berlaku
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka proses hukum terhadap terdakwa akan terus berlanjut. Dakwaan yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berlaku dan akan menjadi dasar dalam pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut.
Keluarga Korban Berharap Keadilan
Pihak keluarga korban menyambut baik putusan pengadilan yang menolak eksepsi terdakwa. Mereka berharap agar proses persidangan dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Proses Hukum Berlanjut
Selanjutnya, pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Diharapkan, melalui proses persidangan yang terbuka dan transparan, fakta-fakta yang sebenarnya terkait peristiwa penembakan ini dapat terungkap secara jelas.

Kategori: hukum, hukum kriminal, kasus kriminal, kriminal, pendidikan
Tag:hukum, kriminal, Penembakan, pengadilan, semarang, siswa