Semarang - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap empat pelaku tawuran antarkelompok remaja di Jalan Taman Karonsih, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang mengakibatkan satu korban luka.
Keempat pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial MF (16), warga Tambak Aji, Ngaliyan; IA (16) warga Wonosari, Ngaliyan; M.F.A (17) warga Tambak Aji, Ngaliyan; dan R.A.A (17), warga Tambak Aji, Ngaliyan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan bahwa keempat pelaku tersebut terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial W.P.A (17), warga Tambak Aji, Ngaliyan, Kota Semarang.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (3/9) sekitar pukul 03.00 WIB. Tawuran tersebut dipicu oleh saling ejek antarkelompok remaja yang bertemu di lokasi kejadian.
Salah satu kelompok remaja yang melintas di lokasi tersebut menggeber sepeda motor, yang kemudian memicu ketersinggungan kelompok lain.
Kedua kelompok tersebut akhirnya terlibat tawuran dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Akibat kejadian tersebut, korban W.P.A. menderita luka pada bagian punggung dan jari tangan sebelah kanan akibat sabetan senjata tajam. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan untuk mendapatkan perawatan.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit, satu unit sepeda motor, dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kepolisian mengimbau para orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anaknya guna mencegah kejadian serupa terulang.
Kombes Pol. Irwan Anwar menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam tawuran tersebut. Pihaknya juga mengintensifkan patroli di sejumlah wilayah yang rawan terjadi tawuran antarkelompok.
Polisi berharap dengan penangkapan para pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi para remaja yang terlibat dalam aksi tawuran. Upaya preventif dan penegakan hukum akan terus dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Semarang.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya potensi atau indikasi akan terjadinya tawuran antarkelompok. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Kategori: hukum, jawa tengah, keamanan, kriminal, semarang
Tag:hukum, jawa tengah, keamanan, kekerasan, kepolisian, kriminal, pengeroyokan, remaja, semarang, tawuran