Enam Perusuh May Day di Semarang Resmi Jadi Tersangka
Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait aksi kericuhan yang terjadi saat peringatan Hari Buruh (May Day) di Semarang. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan setelah kejadian tersebut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, keenam tersangka diduga terlibat dalam tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum yang terjadi saat aksi unjuk rasa berlangsung. Bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk rekaman video dan keterangan saksi, menguatkan dugaan keterlibatan mereka.
Saat ini, keenam tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Semarang. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tentang perusakan dan tindakan anarkis dengan ancaman hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tidak melanggar hukum. Tindakan anarkis dan perusakan tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
