Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alfe Haris. Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Meskipun belum ada detail spesifik mengenai proyek yang dimaksud, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum diumumkan secara resmi.
Pemeriksaan Hevearita dan Alfe dilakukan secara terpisah. KPK mendalami peran keduanya dalam kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aliran dana terkait proyek yang sedang diselidiki.
Hevearita, yang dilantik sebagai Wali Kota Semarang pada awal tahun 2021, membantah terlibat dalam kasus korupsi ini. Ia menyatakan siap kooperatif dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Alfe Haris juga membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek yang menjadi fokus penyelidikan KPK.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, terutama terkait pengumuman tersangka dan detail proyek yang diduga menjadi sumber korupsi.

Kategori: hukum, kriminal, pemerintahan
Tag:gratifikasi, korupsi, kpk, proyek pemerintah, semarang, suap, wali kota