Seorang pedagang kaki lima (PKL) bernama Gus Leman, yang berjualan di kawasan Pleburan, Semarang, dan merupakan alumni Universitas Diponegoro (Undip), telah mengajukan gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan karena Gus Leman merasa terganggu dan dirugikan oleh kebijakan penertiban PKL yang dilakukan oleh pemerintah. Ia berpendapat bahwa penertiban tersebut telah menghilangkan mata pencahariannya dan menyulitkan dirinya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam gugatannya, Gus Leman menyatakan bahwa ia hanya ingin bisa mencari nafkah secara layak dan tidak ingin menjadi beban bagi negara. Ia berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi para PKL, seperti menyediakan tempat berjualan yang representatif dan memberikan pelatihan keterampilan agar mereka dapat meningkatkan pendapatan.
Gus Leman juga menyoroti bahwa banyak PKL yang berasal dari kalangan ekonomi lemah dan tidak memiliki alternatif pekerjaan lain. Oleh karena itu, ia berharap agar pemerintah dapat lebih memperhatikan nasib para PKL dan tidak hanya fokus pada penertiban semata.
Kasus gugatan ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung langkah Gus Leman karena dianggap sebagai bentuk perjuangan untuk membela hak-hak PKL. Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa penertiban PKL perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Proses hukum terkait gugatan ini masih berlangsung di PN Jakarta Pusat. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari kasus ini dan bagaimana putusan pengadilan nantinya.

Kategori: ekonomi, hukum, sosial
Tag:ekonomi, gugatan, pedagang kaki lima, penertiban, pengadilan, pkl, semarang, undip