Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mewajibkan perusahaan aplikasi ojek online untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para mitranya atau pengemudi ojek online paling lambat H-7 Lebaran. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan para pengemudi ojek online di Kota Semarang dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, menegaskan bahwa pemberian THR bagi para pengemudi ojek online merupakan kewajiban perusahaan aplikasi. Besaran THR yang diberikan minimal setara dengan satu kali upah harian. Pihak Disnaker akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan aplikasi mematuhi aturan tersebut.
Sutrisno juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan aplikasi ojek online terkait kewajiban pembayaran THR ini. Disnaker juga membuka posko pengaduan bagi para pengemudi ojek online yang belum menerima THR sesuai ketentuan. Pengemudi ojek online yang mengalami kendala atau belum menerima THR diimbau untuk segera melapor ke Disnaker Kota Semarang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pengemudi ojek online di Kota Semarang dapat menikmati Lebaran dengan tenang dan berkecukupan. Pemberian THR ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek online yang merupakan bagian penting dari sektor transportasi di kota tersebut.

Kategori: ekonomi, ketenagakerjaan, sosial, transportasi
Tag:aplikator, disnaker, lebaran, ojol, pengemudi online, semarang, thr, tunjangan hari raya, upah harian