Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang lebih dikenal sebagai Mbak Ita, terkait kasus dugaan korupsi. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 29 Maret 2023 untuk periodik 2022, Mbak Ita tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11.733.211.527.
Harta kekayaan tersebut terdiri dari beberapa aset, di antaranya tanah dan bangunan senilai Rp 6.731.500.000 yang tersebar di Semarang dan Jakarta. Mbak Ita juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 871.500.000 yang meliputi mobil Toyota Alphard tahun 2014, mobil Toyota Camry tahun 2013, dan motor Harley Davidson tahun 2010.
Selain itu, Mbak Ita memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 565.416.000, surat berharga senilai Rp 1.180.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 2.299.795.527, serta harta lainnya senilai Rp 85.000.000. Dalam LHKPN tersebut, Mbak Ita tidak tercatat memiliki utang.

Kategori: berita, hukum, kekayaan, pemerintahan
Tag:harta kekayaan, hevearita gunaryanti rahayu, korupsi, kpk, lhkpn, mbak ita, semarang, wali kota semarang