Hari terakhir menjabat sebagai Wali Kota Semarang menjadi momen yang tak terlupakan bagi Hevearita Gunaryanti Rahayu. Bukannya mengakhiri masa jabatannya dengan perpisahan yang khidmat, ia justru harus pindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan ini dilakukan KPK setelah Hevearita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang. KPK menduga Hevearita menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah yang signifikan terkait proyek-proyek di PDAM tersebut.
Sebelumnya, Hevearita telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Setelah pemeriksaan tersebut, KPK memutuskan untuk menahan Hevearita guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah Hevearita melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi.
Dengan penahanan ini, tugas dan wewenang Hevearita sebagai Wali Kota Semarang otomatis berakhir. Pemerintah akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut hingga terpilihnya wali kota definitif.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat jabatan Hevearita sebagai kepala daerah. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.

Kategori: hukum, kriminal, pemerintahan
Tag:dana hibah, gratifikasi, hevearita gunaryanti rahayu, hukum, korupsi, kpk, pdam, penahanan, rutan, semarang, suap, wali kota semarang, walikota