Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memastikan proses serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota Semarang akan tetap dilaksanakan. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/9) mendatang, meskipun Wali Kota Semarang definitif saat ini, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hevearita, yang akrab disapa Mbak Ita, menjelaskan bahwa Sertijab tersebut merupakan prosedur yang harus dijalankan. Ia menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Plt. Wali Kota Semarang dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, pada Kamis (21/9). SK tersebut menandai dimulainya tugasnya sebagai Plt. Wali Kota Semarang.
Terkait penahanan Wali Kota Semarang oleh KPK, Hevearita menyatakan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai Plt. Wali Kota Semarang dengan sebaik-baiknya dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal.
Lebih lanjut, Hevearita menegaskan bahwa roda pemerintahan Kota Semarang akan terus berjalan. Ia mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Semarang untuk tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kategori: berita, hukum, pemerintahan
Tag:hevearita gunaryanti rahayu, hukum, korupsi, kpk, pemerintahan, penahanan, semarang, sertijab, wali kota, wali kota semarang