SEMARANG - Imam Ghozali, tersangka kasus pembunuhan ibu kandungnya, Kaswati, di Jalan Jomblang Perbalan RT 06 RW 02, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, terancam hukuman mati.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, Imam telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan tersebut. "Tersangka kita jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Irwan.
Irwan menjelaskan, motif pembunuhan tersebut diduga karena tersangka sakit hati terhadap korban. "Tersangka sering dimarahi oleh korban dan beberapa permintaannya tidak dipenuhi," ungkapnya.
Kasus ini bermula saat tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp8 juta, namun tidak dipenuhi. Tersangka kemudian merencanakan pembunuhan tersebut dengan membeli racun potas. Racun tersebut dicampurkan ke dalam minuman korban. Setelah korban lemas, tersangka mencekik dan membekap korban hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian dan membuangnya di beberapa tempat. Polisi telah menemukan sebagian potongan tubuh korban dan masih melakukan pencarian terhadap potongan tubuh lainnya.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
