Tersangka kasus pembunuhan ibu kandung di Jomblang, Semarang, Imam Ghozali, terancam hukuman mati. Polisi telah menetapkan Imam sebagai tersangka tunggal dalam kasus yang menggegerkan warga ini. Ia diduga tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri.
Motif pembunuhan diduga karena pelaku sakit hati sering dimarahi korban. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan bahwa Imam mengaku sering dimarahi oleh ibunya. Hal ini memicu kemarahan yang berujung pada tindakan keji tersebut.
Imam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal untuk Pasal 340 KUHP adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini bermula saat korban ditemukan tewas di rumahnya di daerah Jomblang, Semarang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku pembunuhan adalah anak kandung korban sendiri. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan Imam dalam kasus ini.
Saat ini, Imam telah ditahan di Mapolrestabes Semarang. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap detail peristiwa tragis ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
