Indonesia Pertimbangkan Menaikkan Ambang Batas Penjualan Online untuk Pajak PPN
Pemerintah Indonesia sedang menjajaki kemungkinan untuk menaikkan ambang batas penjualan online yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mikro (UMKM) dengan mengurangi beban pajak mereka.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menekankan pentingnya penyesuaian ambang batas ini. Ia menyatakan bahwa ambang batas yang lebih tinggi akan memberikan keringanan signifikan bagi UMKM yang baru memulai bisnis online.
Saat ini, semua penjualan online di Indonesia dikenakan PPN sebesar 11%. Pemerintah menyadari bahwa aturan ini dapat memberatkan UMKM, terutama yang memiliki volume penjualan rendah. Oleh karena itu, kajian mengenai potensi kenaikan ambang batas sedang dilakukan.
Diskusi mengenai ambang batas baru ini masih berlangsung, dan pemerintah akan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum membuat keputusan akhir. Beberapa faktor yang dipertimbangkan termasuk dampak terhadap penerimaan negara, daya saing UMKM, dan perkembangan sektor e-commerce secara keseluruhan.
Diharapkan dengan adanya penyesuaian ambang batas PPN, UMKM akan memiliki lebih banyak ruang untuk berkembang dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk masuk ke pasar online.

Kategori: agama, bisnis, ekonomi, kebijakan, transportasi
Tag:e-commerce, ekonomi, Garuda Indonesia, Haji 2024, pajak, penerbangan, Penumpang Haji, PPN, transportasi udara, umkm