Anggota kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap seorang jurnalis saat meliput demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Semarang, Jawa Tengah, menyampaikan permintaan maaf. Ipda Endry, meminta maaf secara langsung kepada jurnalis yang menjadi korban, Firdaus Adidaya, di Mapolrestabes Semarang.
Permintaan maaf tersebut disaksikan oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar; Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy; serta perwakilan dari organisasi profesi jurnalis. Firdaus Adidaya menerima permintaan maaf tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap dirinya maupun jurnalis lain.
Meskipun telah ada permintaan maaf, Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa Propam Polda Jateng akan tetap memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, termasuk kekerasan terhadap jurnalis.
Insiden kekerasan ini terjadi saat Firdaus Adidaya sedang meliput demonstrasi. Ia diduga dipukul oleh oknum polisi saat mengambil gambar. Kejadian ini menuai kecaman dari berbagai pihak yang menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
