Pemerintah Kota Semarang menerapkan pembatasan jam operasional bagi tempat-tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 H. Kebijakan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Salah satu aturan yang diterapkan adalah pembatasan jam operasional tempat karaoke hingga pukul 24.00 WIB. Sementara itu, jenis tempat hiburan lain akan diatur jam operasionalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembatasan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif selama bulan Ramadan. Pemerintah Kota Semarang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban selama bulan suci ini.

Artikel
Kategori: budaya, pemerintahan, sosial
Tag:Hiburan Malam, jam operasional, pembatasan, ramadan, semarang, tempat hiburan
Kategori: budaya, pemerintahan, sosial
Tag:Hiburan Malam, jam operasional, pembatasan, ramadan, semarang, tempat hiburan