Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas LPG di Semarang
Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pengoplosan gas LPG ilegal yang beroperasi di wilayah Semarang. Praktik ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan menyebabkan kerugian yang signifikan bagi negara.
Modus Operandi
Para pelaku melakukan pengoplosan dengan cara memindahkan isi dari tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg. Selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi inilah yang menjadi keuntungan ilegal bagi para pelaku.
Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara akibat praktik pengoplosan gas LPG ini diperkirakan mencapai Rp 5,6 miliar. Jumlah ini merupakan akumulasi dari keuntungan ilegal yang diperoleh para pelaku selama menjalankan aksinya.
Tindakan Hukum
Saat ini, Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah pelaku dan barang bukti berupa ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran, alat pengoplos, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gas. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pengoplosan gas LPG dan perlindungan konsumen.
Upaya Pemberantasan Mafia Gas
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam memberantas mafia gas yang merugikan negara dan masyarakat. Polri akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal di sektor energi untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

Kategori: Cek Fakta, ekonomi, hukum, investigasi, kategori1, kategori2, kriminalitas
Tag:bareskrim, gas LPG, Honda, kejahatan ekonomi, kerugian negara, kriminal, lpg, pengoplosan, pengoplosan gas, semarang, tag1, tag2