Aksi Represif Terhadap Jurnalis Saat Meliput May Day di Semarang
Aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh atau May Day di Semarang diwarnai dengan tindakan represif aparat terhadap jurnalis dan anggota pers mahasiswa yang sedang melakukan peliputan. Tindakan ini menuai kecaman dari berbagai pihak.
Beberapa jurnalis dan anggota pers mahasiswa melaporkan mengalami kekerasan verbal, intimidasi, dan bahkan kekerasan fisik dari aparat kepolisian saat meliput aksi tersebut. Beberapa di antaranya mengalami luka-luka dan kerusakan pada peralatan kerja mereka.
Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Tindakan represif ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis yang sedang bertugas. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan.
AJI Semarang juga mengingatkan aparat kepolisian untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menjamin keamanan jurnalis saat melakukan peliputan di lapangan. Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Selain itu, organisasi pers mahasiswa juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini. Mereka menyatakan bahwa tindakan represif terhadap pers mahasiswa merupakan upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis dari kalangan mahasiswa.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers di Indonesia.

Kategori: hukum, kriminalitas, nasional, peristiwa, sosial
Tag:Hari Buruh, jurnalis, kebebasan pers, kekerasan, May Day, peliputan, Pers Mahasiswa, Represi, Represi Aparat, semarang