Pemkot Semarang Permudah Pengurusan PBG untuk MBR
Pemerintah Kota Semarang terus berupaya meningkatkan pelayanan publik, salah satunya dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Layanan ini diharapkan dapat membantu MBR memiliki bangunan yang legal dan sesuai standar keamanan. Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang menjelaskan bahwa proses pengurusan PBG untuk MBR akan dipercepat dan disederhanakan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beban biaya dan waktu yang diperlukan masyarakat. "Kami memahami bahwa MBR seringkali terkendala biaya dan waktu dalam mengurus PBG. Oleh karena itu, kami berikan layanan khusus dengan proses yang lebih cepat dan mudah," ujarnya. Beberapa kemudahan yang diberikan antara lain adalah pendampingan dalam pengisian formulir, verifikasi berkas yang lebih cepat, dan pengurangan biaya retribusi. Selain itu, Pemkot Semarang juga menyediakan loket khusus bagi MBR yang ingin mengurus PBG. Dengan adanya layanan ini, diharapkan semakin banyak MBR di Kota Semarang yang memiliki PBG sehingga bangunan mereka menjadi legal dan aman untuk dihuni. Pemkot Semarang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat langsung datang ke kantor Distaru Kota Semarang dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Petugas akan siap membantu dan memberikan informasi lebih lanjut.
Artikel
Kategori: kategori, kota, pelayanan publik, pembangunan, pemerintahan
Tag:layanan publik, mbr, PBG, pemerintah kota, Perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung, pisahkan dengan koma, semarang, tag
Kategori: kategori, kota, pelayanan publik, pembangunan, pemerintahan
Tag:layanan publik, mbr, PBG, pemerintah kota, Perizinan, Persetujuan Bangunan Gedung, pisahkan dengan koma, semarang, tag