Semarang - PT KAI Daop 4 Semarang melarang masyarakat untuk ngabuburit di jalur kereta api. Larangan ini disampaikan demi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri. Ngabuburit di jalur kereta api dinilai sangat berbahaya dan dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, mengatakan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan larangan ini kepada masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk mencari tempat ngabuburit lain yang lebih aman.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ngabuburit di jalur kereta api, karena sangat berbahaya. Carilah tempat lain yang lebih aman,” ujar Ixfan.
Ixfan menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar larangan tersebut. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan hingga tindakan hukum. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar dan mencegah terjadinya kecelakaan.
“Kami akan menindak tegas masyarakat yang melanggar larangan ini. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran lisan hingga tindakan hukum,” tegasnya.
KAI Daop 4 Semarang berharap masyarakat dapat mematuhi larangan tersebut demi keselamatan bersama. Pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar larangan ini dapat tersampaikan dengan baik.
Selain larangan ngabuburit di jalur KA, KAI Daop 4 Semarang juga mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api seperti bermain layang-layang atau berjualan. Aktivitas tersebut juga dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat itu sendiri.

Kategori: berita, keamanan, ramadhan, transportasi, umum
Tag:jalur kereta, jalur kereta api, KAI Daop 4, keamanan, kereta api, keselamatan, larangan, ngabuburit, sanksi, semarang