Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian terhadap seorang pewarta foto di Semarang, Jawa Tengah. Peristiwa ini terjadi saat pewarta foto tersebut tengah meliput demonstrasi mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa Propam Polda Jawa Tengah telah memeriksa delapan orang saksi terkait kasus ini. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta di lapangan dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan komitmen Polri untuk menghormati kerja jurnalistik dan kebebasan pers. Ia menghimbau kepada seluruh anggota Polri untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan humanisme dalam menjalankan tugas, terutama saat berhadapan dengan awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Kapolri juga berharap agar insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan menghormati hak asasi manusia, termasuk hak kebebasan pers.
