Semarang - Sebuah tempat karaoke di Kota Semarang disegel aparat kepolisian. Penyegelan dilakukan karena tempat hiburan malam tersebut diduga menyediakan pertunjukan striptease.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah mengamankan pengelola karaoke dan beberapa pemandu lagu untuk dimintai keterangan. Dugaan sementara, praktik tarian erotis itu telah berlangsung selama dua bulan.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan kegiatan di tempat karaoke tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti adanya pertunjukan striptease yang disuguhkan kepada pengunjung.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tempat karaoke tersebut untuk sementara ditutup dan dipasangi garis polisi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Pertunjukan striptease merupakan tindakan melanggar hukum dan norma kesusilaan. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.

Kategori: berita, hiburan, hukum, kriminal
Tag:asusila, Hiburan Malam, hukum, karaoke, kriminal, penggerebekan, penyegelan, polisi, semarang, striptease