Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tarian striptis atau telanjang dada yang terjadi di sebuah kafe dan resto di Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial AS merupakan penari striptis dalam acara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan barang bukti yang terkait dengan acara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa acara striptis tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan. Oleh karena itu, AS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang disangkakan kepada AS antara lain pasal pornografi dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.
Kombes Djuhandani menambahkan bahwa polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara striptis tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan video viral yang memperlihatkan aksi striptis di kafe tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan oleh penari striptis.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, termasuk pertunjukan striptis yang tidak berizin.

Kategori: hukum, kriminalitas
Tag:hukum, jawa tengah, kafe, kriminal, polda jateng, pornografi, semarang, striptis, tersangka, uu pornografi, uu tppo