KPK Periksa Wali Kota Semarang dan Alwin Basri dalam Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Alwin Basri.
Walikota Semarang dan Suami Diperiksa KPK
Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang.
KPK Panggil Wali Kota Semarang dan Suami Terkait Kasus Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alfe Haris untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.[
KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Beserta Suami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Mbak Ita dan Alwin Basri. Keduanya dijadwalkan memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Wali Kota Semarang dan Suami Belum Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alfe Haris, meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penyidik KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada keduanya. Namun, mereka belum memenuhi panggilan tersebut. Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa penahanan merupakan wewenang penyidik dan akan dilakukan jika dianggap perlu.
Alasan Hakim KKEP Loloskan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang dari Pemecatan Terungkap
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan dua polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap sejoli di Semarang hanya dikenakan sanksi demosi. Keputusan ini menuai kontroversi, dan alasan di baliknya kini terungkap.
Dua Polisi Polrestabes Semarang Dipecat dan Minta Maaf Setelah Peras Warga
Dua anggota polisi Polrestabes Semarang dipecat dan meminta maaf kepada korban setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Keduanya dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus selama 21 hari. Propam Polda Jateng berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Demo #IndonesiaGelap di Semarang, Massa Bawa Kotoran Hewan
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Semarang Melawan menggelar demonstrasi menolak kenaikan harga BBM bersubsidi di depan Gedung DPRD Jawa Tengah. Uniknya, massa membawa kotoran hewan sebagai bentuk kekecewaan terhadap pemerintah.
Polisi Selidiki Kasus Perusakan di Toko Emas Pasar Karang Ayu Semarang
Polisi tengah menyelidiki kasus perusakan yang terjadi di sebuah toko emas di Pasar Karang Ayu, Semarang. Seorang pria diduga merusak etalase toko emas tersebut. Polisi menduga aksi ini dilatarbelakangi dendam.
Mahasiswa Semarang Demo Tolak Revisi UU Batasi Kebebasan Sipil
Ratusan mahasiswa dari berbagai universitas di Semarang menggelar demonstrasi menolak revisi sejumlah undang-undang yang dianggap berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil. Mereka menyuarakan keprihatinan atas revisi UU ITE, KUHP, dan UU ASN yang dinilai membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat.