Bawaslu Kota Semarang Siap Jelaskan Perselisihan Hasil Pemilihan

Bawaslu Kota Semarang Siap Beri Keterangan Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan – Berita Terkini Jawa Tengah dan DIY

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan terkait perselisihan hasil pemilihan. Hal ini disampaikan Bawaslu menyusul adanya potensi sengketa yang mungkin timbul pasca pemilihan. Bawaslu berkomitmen untuk bersikap transparan dan profesional dalam menangani setiap perselisihan yang diajukan, serta akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemenkumham Periksa Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang

Kementerian Imipas Cek Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi tengah memeriksa masa berlaku pencekalan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita. Pemeriksaan ini dilakukan berkaitan dengan permintaan pencegahan ke luar negeri yang sebelumnya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bawaslu Semarang Hadiri Sidang PHP Pilwalkot 2024

Bawaslu Kota Semarang Hadir dalam Sidang PHP Walikota Semarang 2024 – Indoraya News

Bawaslu Kota Semarang menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Walikota Semarang tahun 2024. Kehadiran Bawaslu dalam sidang tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsinya dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu, termasuk proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan.

KPK Perpanjang Pencegahan Wali Kota Semarang ke Luar Negeri

KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, untuk bepergian ke luar negeri. Perpanjangan pencegahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pemberian tunjangan perumahan DPRD Kota Semarang Tahun Anggaran 2016 dan 2017.

Bawaslu Kota Semarang Siap Beri Keterangan di Sidang Perkara PHP Pilwali 2024

Bawaslu Kota Semarang Siap Berikan Keterangan dalam Perkara PHP Wali Kota Semarang Tahun 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Semarang tahun 2024. Bawaslu telah menerima surat panggilan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dan akan menjelaskan proses pengawasan yang telah dilakukan selama tahapan Pilwali. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang.

PPATK Buru Transaksi Mencurigakan Bos Judi Online Pemilik Hotel Aruss Semarang

PPATK Buru TPPU Bos Judol Pemilik Hotel Aruss Semarang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah melacak transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan bos judi online pemilik Hotel Aruss Semarang. PPATK telah memblokir rekening yang terkait dengan kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana dan aset-aset yang diduga hasil kejahatan judi online. Hotel Aruss Semarang diduga menjadi salah satu aset yang terkait dengan aktivitas judi online tersebut.

Pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita Berpotensi Diperpanjang

Menimipas: Pencekalan Wali Kota Semarang Mba Ita Bakal Diperpanjang

Pencekalan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, terkait kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Moedal kemungkinan akan diperpanjang. Hal ini disampaikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang masih membutuhkan keterangan Mbak Ita sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Firman Hertanto: Bandar Judi Online Semarang?

Profil Firman Hertanto Judi Online

Firman Hertanto, seorang pria berusia 31 tahun, diidentifikasi oleh polisi sebagai bandar judi online di Semarang. Ia ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elit Semarang Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap sejumlah operator judi online. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, buku tabungan, dan ATM, yang diduga berkaitan dengan operasi judi online tersebut. Firman dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman penjara.