KPK Panggil Mbak Ita Usai Kalah Praperadilan

KPK Segera Panggil Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita usai Kalah Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, atau yang akrab disapa Mbak Ita, setelah kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Praperadilan Ditolak, Wali Kota Semarang Tak Terlihat di Kantor

Praperadilan Ditolak, Walkot Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang

Wali Kota Semarang tidak terlihat di Balai Kota setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh pengadilan. Aktivitas di Balai Kota Semarang berjalan seperti biasa meskipun Wali Kota tidak hadir. Belum ada keterangan resmi mengenai keberadaan dan aktivitas Wali Kota.

Ekshumasi Jenazah di Semarang: Tim Forensik Teliti Dugaan Pengeroyokan Polisi

Ekshumasi Jenazah Warga Semarang yang Diduga Dikeroyok Polisi, Tim Forensik Teliti Sampel Organ

Tim forensik telah meneliti sampel organ dari jenazah seorang warga Semarang yang diekshumasi setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh oknum polisi. Proses ekshumasi ini dilakukan untuk mendapatkan bukti lebih lanjut terkait penyebab kematian korban dan mengungkap fakta sebenarnya dari kasus tersebut.

Praperadilan Ditolak, Balai Kota Semarang Tetap Sibuk

Gugatan Praperadilan Wali Kota Semarang Ditolak: Balai Kota Tetap Sibuk, Mbak Ita ke Mana?

Gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Semarang, ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Aktivitas di Balai Kota Semarang tetap berjalan seperti biasa meskipun dengan penolakan praperadilan tersebut.

Protes Korban Apartemen Malioboro City di Pengadilan Semarang

Protes Korban Apartemen Malioboro City di Pengadilan Semarang

Para korban Apartemen Malioboro City menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Semarang menuntut keadilan. Mereka merasa dirugikan oleh pihak pengembang karena belum menerima unit apartemen yang telah dijanjikan meskipun telah melakukan pembayaran. Tuntutan mereka meliputi pengembalian dana yang telah disetorkan serta kompensasi atas kerugian yang dialami.