Pemkot Semarang Bebaskan Retribusi Sewa Ruang Publik
Pemerintah Kota Semarang membebaskan retribusi sewa sejumlah ruang publik untuk kegiatan sosial dan keagamaan. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pemanfaatan ruang publik untuk kegiatan positif.