Jokowi Resmikan Pabrik Pupuk NPK di Aceh Utara
Sebuah studi baru-baru ini yang diterbitkan dalam jurnal PLOS Global Public Health mengungkapkan bahwa paparan polusi udara jangka panjang, terutama partikel halus PM2.5, dikaitkan dengan peningkatan risiko depresi pada orang dewasa. Penelitian yang melibatkan data dari lebih dari 389.000 peserta di Inggris ini menemukan hubungan yang kuat antara paparan PM2.5, nitrogen dioksida (NO2), dan nitrogen oksida (NOx) dengan diagnosis depresi yang baru. Temuan ini semakin memperkuat pentingnya upaya untuk mengurangi polusi udara demi kesehatan mental masyarakat.
KPK Belum Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pasca putusan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
KPK Akan Panggil Ulang Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hegesti "Hendi" Supriyanto, setelah memenangkan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemanggilan ulang ini dilakukan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah. Penolakan tersebut didasarkan pada bukti yang dimiliki KPK, yang dianggap telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Praperadilan Walikota Semarang Ditolak PN Jaksel
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi. Penolakan tersebut terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Wali Kota Semarang Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dengan ditolaknya praperadilan ini, status Hevearita sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang sah menurut hukum dan proses penyidikan KPK dapat dilanjutkan.
Praperadilan Walkot Semarang Ditolak
Gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah KONI Semarang, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Semarang telah sesuai prosedur dan didukung bukti permulaan yang cukup.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Walkot Semarang Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Dengan demikian, penetapan status tersangka Hevearita oleh KPK dinyatakan sah dan proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan.
Praperadilan Walikota Semarang Ditolak PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Praperadilan Walkot Semarang Ditolak Hakim
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga menilai penyidikan yang dilakukan KPK memiliki dasar hukum yang kuat dan sah, sehingga penetapan tersangka Hevearita dinyatakan sah dan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut.