Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Ditahan KPK

Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Absen dari Panggilan KPK

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kasus ini diduga berkaitan dengan korupsi anggaran di Pemerintah Kota Semarang.

Pencurian dengan Modus Hipnotis di Toko Emas Semarang

Aksi Pencurian dengan Modus Hipnotis di Toko Emas Semarang, Pelaku Beraksi dalam 12 Menit

Seorang pencuri berhasil menggasak perhiasan emas di sebuah toko emas di Semarang dengan modus hipnotis. Pelaku beraksi seorang diri dan berhasil mengelabui penjaga toko hingga membawa kabur sejumlah perhiasan.

Dua Polisi Polrestabes Semarang Dipecat dan Minta Maaf Setelah Peras Warga

Dua Polisi Polrestabes Semarang Pemeras Warga Dihukum Demosi dan Meminta Maaf ke Korban

Dua anggota polisi Polrestabes Semarang dipecat dan meminta maaf kepada korban setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang warga. Keduanya dijatuhi sanksi demosi dan penempatan khusus selama 21 hari. Propam Polda Jateng berkomitmen menindak tegas pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Lolos Pemecatan, Hanya Demosi

Dua Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat, Hanya Dihukum Demosi, Ini Alasannya

Dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejoli di Semarang, Jawa Tengah, tidak dipecat. Keduanya hanya dijatuhi hukuman demosi atau penurunan jabatan. Keputusan ini memicu pertanyaan publik, mengingat tindakan pemerasan yang dilakukan keduanya dianggap serius dan mencoreng nama baik institusi Polri. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, menjelaskan alasan di […]

Dua Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Lolos dari Pemecatan, Hanya Demosi

Alasan 2 Polisi Pemeras Sejoli di Semarang Tak Dipecat, Hanya Dihukum Demosi

Dua anggota polisi yang terbukti melakukan pemerasan terhadap sejoli di Semarang hanya dijatuhi hukuman demosi. Kabidpropam Polda Jateng menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Perbuatan kedua oknum dinilai masuk kategori pelanggaran ringan dan belum pernah melakukan pelanggaran sebelumnya.