Pemkot Semarang Buka Klinik Hewan untuk Penghobi

Pemkot Semarang Kini Buka Klinik Hewan, Penuhi Kebutuhan Penghobi

Pemerintah Kota Semarang kini telah membuka klinik hewan untuk memenuhi kebutuhan para penghobi hewan peliharaan. Klinik ini diharapkan dapat memberikan layanan kesehatan hewan yang terjangkau dan berkualitas, serta membantu meningkatkan kesejahteraan hewan di Kota Semarang.

Jadwal Samsat Keliling Semarang dan Jam Operasional

Megahnya Masjid Agung Semarang: Destinasi Wisata Religi Populer

Samsat Keliling Kota Semarang memberikan layanan perpanjangan STNK tahunan untuk memudahkan warga. Layanan ini beroperasi di beberapa lokasi berbeda setiap harinya, seperti di halaman Masjid Agung Jawa Tengah, Kecamatan Tembalang, dan beberapa titik lainnya. Jadwal dan jam operasional Samsat Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga masyarakat diimbau untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum berkunjung. Persyaratan yang diperlukan antara lain STNK asli, KTP asli pemilik yang sesuai dengan STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya.

Pemkot Semarang Buka 2 Klinik Hewan, Ini 4 Layanannya

Pemkot Semarang Buka 2 Klinik Hewan, Ini 4 Layanannya

Pemerintah Kota Semarang telah meresmikan dua klinik hewan di Kecamatan Semarang Selatan dan Kecamatan Pedurungan. Keempat layanan yang disediakan di klinik ini meliputi konsultasi dokter hewan, vaksinasi rabies, sterilisasi, dan pengobatan hewan sakit.

Layanan Darurat Semarang di Nomor 112

Hadapi Kondisi Darurat, Warga Kota Semarang Cukup Hubungi Nomor 112 – Halo Semarang

Warga Kota Semarang kini dapat menghubungi nomor tunggal darurat 112 untuk menghadapi berbagai kondisi darurat seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, gangguan keamanan, dan kebutuhan ambulans. Layanan ini terintegrasi dan gratis, sehingga memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pertolongan cepat dan efisien dari berbagai instansi terkait.

Jadwal SIM Keliling Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya Januari 2025

Lokasi SIM Keliling Semarang, Jogja, dan Surabaya Januari 2025

Layanan SIM keliling di Semarang, Yogyakarta, dan Surabaya pada Januari 2025 menyediakan perpanjangan SIM A dan C. Syaratnya meliputi SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP/e-KTP, fotokopi SIM, surat keterangan sehat dari dokter, dan bukti pembayaran PNBP. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi tepatnya melalui media sosial dan situs resmi kepolisian setempat.