MK Kabulkan Pencabutan Sengketa Pilkada Kota Semarang
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan sengketa Pilkada Kota Semarang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Paslon A. Dengan demikian, penetapan KPU Kota Semarang terkait hasil Pilkada Kota Semarang 2024 dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.