Wali Kota Semarang dan Suami Kembali Mangkir dari KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Ita, kembali memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang, sementara suaminya, Alwin Basri, mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan lembaga antirasuah tersebut.
Praperadilan Ditolak, Alwin Basri Tetap Tersangka
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang, telah ditolak oleh hakim. Dengan demikian, status tersangka Alwin Basri tetap sah dan proses hukum selanjutnya akan terus berlanjut.
Wali Kota Semarang Mangkir Panggilan KPK karena Sakit
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pungutan pajak di Pemerintah Kota Semarang. Alasannya, ia sedang sakit dan telah mengirimkan surat keterangan dokter kepada KPK. KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Mbak Ita Kembali Mangkir dari Panggilan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakhadirannya tersebut dikarenakan ia sedang menjalani perawatan medis.
Wali Kota Semarang Dirawat, Mangkir Panggilan KPK
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, tidak memenuhi panggilan KPK karena mendadak dirawat di rumah sakit.
Wali Kota Semarang Mbak Ita Kembali Absen Panggilan KPK karena Dirawat
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, kembali tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap pada Senin (8/5). Alasan ketidakhadirannya adalah karena masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ini merupakan kedua kalinya Mbak Ita, sapaan akrabnya, absen dari panggilan KPK.
Wali Kota Semarang Kembali Dipanggil KPK Setelah 4 Kali Absen
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini setelah sebelumnya mangkir sebanyak empat kali. Pemanggilan ini terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta pungutan pajak di Pemerintah Kota Semarang. KPK berharap Wali Kota Semarang kooperatif dan memenuhi panggilan kali ini.
Wali Kota Semarang dan Suami Kembali Dipanggil KPK Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, sebagai tersangka. Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (13/2/2025).
Gugatan Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Ditolak, Status Tersangka KPK Sah
Pengadilan Negeri Semarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang. Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka sah dan berdasar alat bukti yang cukup. Dengan putusan ini, KPK dapat melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Tiga Dugaan Korupsi Wali Kota Semarang dan Suami
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, tengah menghadapi sorotan publik terkait tiga kasus dugaan korupsi. Ketiga kasus tersebut melibatkan proyek-proyek infrastruktur dan pengadaan barang/jasa di Kota Semarang. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Johar Semarang. Proyek revitalisasi pasar tradisional terbesar di Jawa Tengah ini diduga mengalami penyimpangan […]