Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Hotel Aruss Semarang
Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengambilalihan Hotel Aruss Semarang. Kedua tersangka tersebut berinisial AS dan HC, yang diduga terlibat dalam proses pengambilalihan hotel secara ilegal dan kemudian melakukan serangkaian transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Polri Tetapkan 2 Tersangka Pencucian Uang Judi Online di Semarang, Sita Rp103 Miliar
Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pencucian uang hasil judi online di sebuah hotel di Semarang. Barang bukti yang disita mencapai Rp103 miliar.