WP Tak Perlu Panik Dapat Surat Pemeriksaan Fiskus
Wajib Pajak tak perlu panik saat menerima surat pemeriksaan dari fiskus. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan langkah yang bisa diambil agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Tarif PBB di Kota Semarang Tidak Naik
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang tidak naik. Kepastian ini disampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dianggap akan berdampak pada kenaikan tarif PBB. Ia menjelaskan, meskipun NJOP naik, tarif PBB tetap sama. Kenaikan NJOP hanya sebagai penyesuaian terhadap nilai pasar.
Bayar PBB di Kota Semarang Dapat Diskon dan Berhadiah Rumah
Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Semarang mendapatkan kesempatan meraih diskon dan hadiah menarik, termasuk rumah. Diskon 10 persen diberikan bagi wajib pajak yang melunasi PBB sebelum jatuh tempo pada bulan September. Selain itu, berbagai hadiah telah disiapkan, di antaranya satu unit rumah, sepeda motor, televisi, lemari es, dan hadiah menarik lainnya. Undian hadiah akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB.
PBB Kota Semarang Tahun 2025 Tidak Naik, Ada Diskon 10 Persen
Wajib pajak di Kota Semarang boleh bernapas lega. Pasalnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Semarang tahun 2025 dipastikan tidak naik. Bahkan, ada diskon 10 persen untuk wajib pajak yang taat membayar PBB tepat waktu.
Pemkot Semarang Beri Hadiah Pajak PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp250 Juta
Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan pajak PBB bagi warga yang memiliki tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini berlaku untuk tahun pajak 2023.
Pemkot Semarang Siapkan Kebijakan Pro-Rakyat untuk Pembayaran PBB 2025
Pemerintah Kota Semarang tengah mempersiapkan kebijakan pro-rakyat terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya bagi mereka yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Syarat dan Ketentuan Pembebasan PBB di Semarang Tahun 2025
Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi beberapa kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Pembebasan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Berikut syarat dan ketentuan selengkapnya.