Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah. Penolakan tersebut didasarkan pada bukti yang dimiliki KPK, yang dianggap telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Praperadilan Walikota Semarang Ditolak PN Jaksel
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi. Penolakan tersebut terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Wali Kota Semarang Sah
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dengan ditolaknya praperadilan ini, status Hevearita sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang sah menurut hukum dan proses penyidikan KPK dapat dilanjutkan.
Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Walkot Semarang Sah
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan status tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Dengan demikian, penetapan status tersangka Hevearita oleh KPK dinyatakan sah dan proses hukum selanjutnya dapat dilanjutkan.
Praperadilan Walkot Semarang Ditolak Hakim
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur hukum dan didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga menilai penyidikan yang dilakukan KPK memiliki dasar hukum yang kuat dan sah, sehingga penetapan tersangka Hevearita dinyatakan sah dan tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut.
Dalang di Balik Senjata
Artikel ini membahas tentang kompleksitas di balik kekerasan senjata, khususnya berfokus pada individu yang menarik pelatuknya. Alih-alih hanya melihat pelaku sebagai monster, artikel tersebut mendorong pembaca untuk memahami faktor-faktor yang berkontribusi pada tindakan kekerasan, seperti kemiskinan, penyakit mental, dan akses mudah terhadap senjata api. Dengan memahami akar permasalahan ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih efektif untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.
PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Kota Semarang dalam Sidang Putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
KPU Kota Semarang Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilwalkot di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Semarang yang masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
PN Jaksel Putuskan Praperadilan Wali Kota Semarang Besok
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, pada hari berikutnya. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
AHY: Semarang dan Demak Punya Kebutuhan Sosial yang Kita Dukung
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), saat berkunjung ke Semarang dan Demak, menyatakan bahwa kedua wilayah tersebut memiliki kebutuhan sosial masyarakat yang perlu didukung.