Status Tersangka Korupsi Suami Wali Kota Semarang Tetap Sah
Pengadilan Negeri Semarang menolak praperadilan yang diajukan oleh suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka oleh kepolisian sudah sah dan sesuai prosedur. Keputusan ini membuat status tersangka suami wali kota tetap berlaku dan proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan.
KPK Belum Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Wali Kota Semarang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pasca putusan praperadilan yang membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Putusan Praperadilan Wali Kota Semarang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah bantuan sosial dan bantuan keuangan Pemerintah Kota Semarang tahun 2022. Sidang putusan tersebut dihadiri oleh kuasa hukum pemohon dan termohon, serta dikawal ketat oleh aparat kepolisian.
Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah. Penolakan tersebut didasarkan pada bukti yang dimiliki KPK, yang dianggap telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti. Hal ini mengindikasikan bahwa KPK memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Praperadilan Walikota Semarang Ditolak PN Jaksel
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi. Penolakan tersebut terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Praperadilan Walkot Semarang Ditolak
Gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah KONI Semarang, ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang. Penolakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Semarang telah sesuai prosedur dan didukung bukti permulaan yang cukup.
Praperadilan Walikota Semarang Ditolak PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Praperadilan Wali Kota Semarang Ditolak PN Jaksel
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
PN Jaksel Tolak Praperadilan Mbak Ita Semarang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
PN Jaksel Putuskan Praperadilan Wali Kota Semarang Besok
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, pada hari berikutnya. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.