Pelindo Terminal Petikemas Semarang Raih Penghargaan Green and Smart Port 2024
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa Tengah menerima penghargaan Green and Smart Port dalam ajang BUMN Track Leaders Forum 2024. Penghargaan ini diberikan atas komitmen dan inovasi dalam penerapan konsep green port dan smart port di Terminal Petikemas Semarang (TPKS).
SMKN 7 Semarang Pertahankan Juara Olimpiade ITB dan Raih Tiket Emas Dua Tahun Berturut-turut
SMK Negeri 7 Semarang kembali menorehkan prestasi gemilang dengan mempertahankan gelar juara umum Olimpiade Literasi, Agama, dan Riset (OLIT ARA) untuk dua tahun berturut-turut. Keberhasilan ini membawa SMK Negeri 7 Semarang meraih "golden ticket" yang memastikan mereka lolos ke babak final kompetisi bergengsi tersebut.
Polisi Periksa Anak Firman Hertanto Terkait TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang
Polisi telah memeriksa anak dari Firman Hartanto terkait kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan judi online di Hotel Aruss Semarang.
Dispora Semarang Dorong Wiramuda Manfaatkan Digitalisasi untuk Branding Produk
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Semarang mendorong para wirausaha muda untuk memanfaatkan digitalisasi dalam membangun merek dan memasarkan produk mereka. Digitalisasi dianggap penting untuk meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar, sehingga wirausaha muda diharapkan dapat mengoptimalkan platform digital seperti media sosial dan marketplace untuk branding dan promosi.
Residivis Terlibat Situs Judol Hotel Aruss Semarang
Satu tersangka kasus judi online terkait Hotel Aruss Semarang merupakan residivis.
Firman Hertanto: Bandar Judi Online Semarang?
Firman Hertanto, seorang pria berusia 31 tahun, diidentifikasi oleh polisi sebagai bandar judi online di Semarang. Ia ditangkap di sebuah rumah mewah di kawasan perumahan elit Semarang Barat. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap sejumlah operator judi online. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk laptop, handphone, buku tabungan, dan ATM, yang diduga berkaitan dengan operasi judi online tersebut. Firman dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman penjara.