Oke, ini dia penulisan ulang artikelnya:
Kemenkumham Jateng Dorong Penyempurnaan Raperda Adminduk Kota Semarang
Kemenkumham Jawa Tengah mendorong penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kota Semarang agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah aktif dalam memberikan masukan terhadap penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kota Semarang. Hal ini dilakukan untuk memastikan Raperda tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjawab kebutuhan masyarakat Kota Semarang terkait layanan administrasi kependudukan.
Dalam proses penyempurnaan, Kemenkumham Jateng menekankan pentingnya sinkronisasi antara Raperda dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan beserta peraturan pelaksanaannya. Selain itu, masukan juga diberikan terkait substansi Raperda agar lebih implementatif dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Kemenkumham Jateng berharap, dengan penyempurnaan ini, Raperda Adminduk Kota Semarang dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi warga Kota Semarang. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan di seluruh wilayah Indonesia.