Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah berhasil memediasi sengketa hak cipta terkait penggunaan merek "Semarang Hebat". Mediasi yang difasilitasi oleh pusat penyelesaian sengketa alternatif Kemenkumham Jateng ini mempertemukan dua pihak yang bersengketa.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Jateng, Nur Ichwan, menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari penggunaan merek "Semarang Hebat" oleh dua pihak yang berbeda. Salah satu pihak telah mendaftarkan merek tersebut, sementara pihak lain juga menggunakan merek yang sama.
Proses mediasi berlangsung dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat. Kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai, di mana pihak yang telah mendaftarkan merek "Semarang Hebat" bersedia memberikan izin penggunaan merek tersebut kepada pihak lain dengan beberapa persyaratan.
Nur Ichwan mengapresiasi itikad baik kedua pihak untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai. Ia berharap kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa hak cipta lainnya di Jawa Tengah. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui mediasi lebih efektif dan efisien dibandingkan melalui jalur litigasi.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut gugatan dan permohonan masing-masing. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim usaha yang kondusif di Jawa Tengah.
