Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang telah memberikan penjelasan terkait konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2025. Sistem zonasi masih menjadi dasar utama dalam penerimaan siswa baru, namun terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan untuk mengoptimalkan pemerataan pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi siswa berprestasi.
Kepala Disdik Kota Semarang menjelaskan bahwa sistem zonasi pada PPDB 2025 akan dibagi menjadi tiga jalur utama, yaitu zonasi umum, zonasi afirmasi, dan zonasi prestasi. Jalur zonasi umum tetap memprioritaskan siswa yang berdomisili di dekat sekolah. Sementara itu, jalur zonasi afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Perubahan signifikan terletak pada jalur zonasi prestasi yang akan lebih mempertimbangkan nilai rapor dan nilai sekolah asal sebagai kriteria utama penerimaan.
Dengan menggunakan nilai rapor dan nilai sekolah asal, diharapkan siswa yang memiliki prestasi akademik yang baik memiliki kesempatan lebih besar untuk diterima di sekolah yang diinginkan, meskipun tidak berada dalam zonasi terdekat. Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan mendorong siswa untuk terus meningkatkan prestasi belajar mereka.
Disdik Kota Semarang juga menekankan pentingnya transparansi dan objektivitas dalam pelaksanaan PPDB 2025. Seluruh proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dan memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan kesempatan yang adil dalam proses PPDB.
Pihak Disdik berharap dengan adanya penyesuaian pada sistem zonasi ini, PPDB 2025 dapat berjalan lebih baik dan menghasilkan pemerataan pendidikan yang lebih optimal di Kota Semarang. Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat memotivasi siswa untuk terus berprestasi dan meningkatkan kualitas pendidikan di kota tersebut.
