Seorang narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan ini merupakan sanksi tegas karena narapidana tersebut terbukti menyalahgunakan izin berobat dengan melakukan pelesiran.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang menjelaskan bahwa narapidana tersebut telah melanggar aturan yang berlaku. Izin berobat yang diberikan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi di luar keperluan medis. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
Pihak Lapas Kedungpane menegaskan komitmen mereka untuk menegakkan aturan dan memberikan sanksi tegas bagi narapidana yang melanggar. Pemindahan ke Nusakambangan diharapkan memberikan efek jera bagi narapidana lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kedungpane.
Dengan dipindahkannya narapidana tersebut ke Nusakambangan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi proses pembinaan dan pemasyarakatan narapidana lainnya.

Kategori: berita, hukum, korupsi, kriminal, kriminalitas, nusakambangan, semarang
Tag:berita, hukum, korupsi, kriminal, lapas, narapidana, nusakambangan, pelesiran, penjara, sanksi, semarang