Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, untuk dimintai klarifikasi. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) keduanya.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri telah memenuhi panggilan pertama KPK. KPK mengagendakan pemeriksaan ini untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN.
Meskipun detail informasi terkait klarifikasi belum diungkapkan secara rinci oleh KPK, pemanggilan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengawasi dan memeriksa LHKPN para penyelenggara negara. KPK berharap dengan adanya klarifikasi ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan penyelenggara negara dapat terjaga.

Kategori: berita, hukum, pemerintahan
Tag:hukum, Klarifikasi, korupsi, kpk, lhkpn, pemeriksaan, semarang, wali kota