Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Sekretaris Daerah Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dan swasta, Hengky Widjaja. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke penuntut umum.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, maka kewenangan penahanan beralih ke penuntut umum. Para tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke pengadilan.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait beberapa proyek di Pemerintah Kota Semarang. Hevearita diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek tersebut. Sementara Iswar dan Hengky diduga berperan sebagai perantara.
KPK sebelumnya telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Hevearita dan Iswar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Hengky Widjaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para tersangka ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kategori: hukum, kriminal, pemerintahan
Tag:gratifikasi, hukum, korupsi, kpk, pengadilan tipikor, penuntutan, penyidikan, semarang, suap, wali kota