Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Pemerintah Kota Semarang. Berkas perkara Eks Wali Kota Semarang periode 2016-2021 dan seorang pengacara yang menjadi tersangka dalam kasus ini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Keduanya diduga terlibat dalam penerimaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang. Penahanan keduanya telah dilakukan oleh KPK.
Dengan pelimpahan berkas perkara ini, persidangan kasus ini akan segera digelar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang telah ditetapkan sebagai lokasi persidangan.
Tim Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor. Jaksa juga telah menyiapkan dakwaan atas kedua tersangka.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang dan pihak swasta yang terkait dengan proyek-proyek yang diduga menjadi sumber suap dan gratifikasi.

Kategori: berita, hukum, pemerintahan
Tag:gratifikasi, hukum, korupsi, kpk, pajak, pengadaan, pengadilan tipikor, penuntutan, proyek, semarang, suap