Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara Wali Kota Semarang beserta suaminya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Pelimpahan berkas perkara ini menandai langkah maju dalam proses hukum terhadap keduanya yang diduga terlibat dalam kasus suap menyuap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Dakwaan telah disusun dan dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan pelimpahan berkas ini, persidangan kasus ini pun dijadwalkan akan segera dimulai. Pengadilan Tipikor Semarang akan menentukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan serta menjadwalkan agenda persidangan selanjutnya.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Publik diharapkan untuk terus mengawal proses persidangan agar keadilan dapat ditegakkan.

Kategori: berita, hukum, kriminal, pemerintahan
Tag:anggaran, gratifikasi, korupsi, kpk, pemerintahan kota, pengadilan tipikor, proyek, semarang, suap, wali kota