Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, kepada jaksa penuntut umum. Pelimpahan berkas perkara ini menandai selesainya proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim penyidik telah merampungkan berkas perkara tersebut dan menyatakan lengkap (P21). Dengan demikian, kewenangan penahanan Hevearita kini beralih ke jaksa penuntut umum.
“Tim Jaksa selanjutnya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ali.
Untuk 20 hari ke depan, Hevearita akan ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan ini dilakukan oleh jaksa penuntut umum untuk keperluan proses persidangan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hevearita sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota Semarang. KPK menduga Hevearita menerima suap terkait proyek-proyek di Pemerintah Kota Semarang.

Kategori: berita, hukum, pemerintahan
Tag:gratifikasi, hukum, jaksa penuntut umum, korupsi, kpk, pemerintahan, penuntutan, penyidikan, semarang, suap, walikota