Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pungutan pajak di Pemerintah Kota Semarang.
Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 18 Januari 2025. Keempat tersangka diminta untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Salah satu tersangka yang dipanggil adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.
KPK menghimbau agar para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan. Kehadiran mereka penting untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pungutan pajak di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Setelah melakukan penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait.
KPK menduga adanya kerugian negara yang cukup signifikan akibat praktik korupsi ini.
Lembaga antirasuah tersebut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
KPK juga akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Masyarakat diharapkan turut serta mengawasi jalannya proses hukum dan memberikan informasi jika memiliki bukti terkait kasus ini.
KPK berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk menjalankan tugasnya dengan jujur dan amanah.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan setelah KPK menyelesaikan pemeriksaan terhadap para tersangka.
KPK berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia dan menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kategori: berita, hukum, korupsi, kota semarang, pemerintahan, pemerintahan daerah, politik
Tag:hukum, jawa tengah, korupsi, kpk, kriminal, pemerintahan, pemkot semarang, penyelidikan, politik, semarang, tersangka, wali kota