Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, pada hari Kamis (14/12). Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Selain Wali Kota, KPK juga memeriksa tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Alwin Basri. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK mendalami sejumlah hal terkait kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Wali Kota Semarang. Informasi yang digali penyidik antara lain seputar proses pengadaan barang dan jasa serta mekanisme lelang jabatan di Pemerintah Kota Semarang.
Pemeriksaan terhadap Wali Kota dan tersangka ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap secara tuntas kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.

Kategori: berita, hukum, pemerintahan
Tag:jawa tengah, korupsi, kpk, Lelang Jabatan, pengadaan barang dan jasa, semarang, wali kota