Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basarudin, pada hari Senin (22/1/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang.
KPK menduga Mbak Ita dan Alwin terlibat dalam pengaturan lelang proyek dan menerima suap dari sejumlah kontraktor. Dugaan ini muncul setelah KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti awal yang mengarah pada keterlibatan keduanya.
Pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin berlangsung selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keduanya dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK terkait peran dan keterlibatan mereka dalam proyek yang tengah diselidiki.
Sumber internal KPK menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. OTT tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah yang diduga merupakan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
Setelah menjalani pemeriksaan, Mbak Ita dan Alwin enggan memberikan komentar kepada awak media. Keduanya langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan ketat petugas.
KPK sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin. Namun, beredar kabar bahwa KPK akan segera menetapkan status hukum keduanya setelah mengkaji bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Kabar yang beredar juga menyebutkan bahwa KPK telah memiliki cukup bukti untuk menahan Mbak Ita dan Alwin. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah keduanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi-saksi.
Jika terbukti bersalah, Mbak Ita dan Alwin terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Semarang ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku.
Dugaan korupsi ini juga mencoreng citra Pemerintah Kota Semarang. Publik menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para kepala daerah lainnya untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan masyarakat.
KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah ini berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan korupsi.
Publik menunggu langkah selanjutnya dari KPK dalam menangani kasus ini. Apakah Mbak Ita dan Alwin akan ditahan atau tidak, akan menjadi penentu arah penanganan kasus ini ke depannya.
