Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan lahan dan bangunan untuk relokasi warga terdampak proyek Semarang Outer Ring Road (SORR). Dugaan korupsi ini melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
KPK telah menemukan indikasi korupsi dalam proses pengadaan lahan dan bangunan tersebut. Beberapa kejanggalan yang ditemukan antara lain adanya dugaan mark up harga dan penggelembungan anggaran. KPK juga menduga terjadi pengaturan pemenang tender dalam proyek ini.
Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. "Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Firli.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat di Pemerintah Kota Semarang. KPK juga telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan korupsi ini. Saat ini, KPK sedang fokus untuk melengkapi bukti-bukti sebelum menetapkan tersangka.
Proyek Semarang Outer Ring Road (SORR) merupakan proyek strategis nasional yang bertujuan untuk mengurangi kemacetan di Kota Semarang. Namun, proyek ini terkendala oleh masalah pembebasan lahan. Dugaan korupsi dalam pengadaan lahan dan bangunan untuk relokasi warga terdampak proyek ini semakin memperburuk keadaan.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. KPK berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan proyek pembangunan.

Kategori: berita, hukum, infrastruktur, pemerintahan
Tag:bangunan, hevearita gunaryanti rahayu, hukum, investigasi, korupsi, kpk, lahan, pemerintahan, relokasi, semarang, sorr, wali kota